Amdal :
Berikut adalah salah satu penambangan liar
yang tidak menggunakan izin dari pemerintah.. yang akan mengakibatkan
pencemaran di sekitar nya.. akibat dari AMDAL berikut, bisa merugikan berbagai
pihak..
2.SIAPA BERANI COBA?
1.
Sebutkan jenis-jenis surat usaha yang Anda ketahui!
Jawaban: 1.
Izin
Prinsip
2. Surat Izin Gangguan (HO)
3.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
6. Nomor Rekening Bank (NRB
7.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
8.Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Apakah yang dimaksud dengan
SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB?
Jawaban:
a. SIUP (Surat ijin usaha
perdagangan) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat
ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.Surat ini berlaku
selama perusahaan masih terus berjalan.
b. SITU
(Surat ijin tempat usaha) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di
sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian
kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu
berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
c. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar rite AMDAL adalahPeraturan
Pemerintah No. 27
Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
d. NRB (Nomor Rekening Bank) adalah nomor
rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala
transaksi keuangan usaha melalui bank.
e. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
f. IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang
di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk
mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata
ruang yang berlaku dan tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk
mengurus surat izin usaha!
Jawaban:
1. IMB
a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik
bangunan.
b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon
berbadan hokum.
d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat
keterangan kepemillikan tanah.
e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang
statusnya tanah pertanian.
f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan
bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
g. Izin lokasi untuk pembangunan usaha yang
pemohonnya berbadan hukum.
h. Rencana Biaya Bangunan (RBB).
i. Denah lokasi.
2.
NRB
a.
Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik.
b.
Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
c.
Tanda setoran.
d.
Lembar pemberitahuan setoran.
4.Sebutkan
fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha?
Jawaban:
1.SITU berguna agar terlindungi dan terbinanya
perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta
dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
2.AMDAL
berguna untuk pemerintah dan pemilik perusahaan
Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai
berikut.
a. Menghindarkan
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara,
kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan,
dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar
potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber
daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya
sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek
lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan
rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak
menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik perusahaan sebagai berikut.
a. Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber
informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk
informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek
yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek
dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
e. Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran
proyek.
g. Sebagai bahan
penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan
kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
3.NPWP berguna untuk; Untuk mengetahui identitas
Wajib Pajak.
1. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
2. Untuk keperluan yang berhubungan dengan
dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
harus mencantumkan NPWP.
3. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan
misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
4. Untuk mendapatkan pelayanan dari
instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam
dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen
Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) masa atau tahunan.
4.Kegunaan Surat
Izin Usaha Perdagangan
Kegunaan
kepemilikan Surat
Izin Usaha Perdagangan adalah
sebagai berikut :
a. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
a. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
b. Dengan
memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat
memperlancarperdagangan ekspor dan impor.
c. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan
lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
5.Bagaimanakah
cara pengisian format-format izin usaha?
3.PETA KONSEP
A. Surat izin prinsip adalah Surat Izin yang
memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber
pendapatan asli daerah.
B. Surat izin gangguan(ho)adalah izin kegiatan
usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi
menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak
termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat atau Daerah.
C. Surat izin tempat usaha adalah surat untuk
memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak
menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu
D. Surat izin usaha perdagangan adalah surat yang
diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
E. Tanda daftar perusahaan adalah Tanda Daftar
agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
F. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
G. Nomor rekening bank(NRB)adalah nomor rekening
dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi
keuangan usaha melalui bank.
H. Nomor pokok wajib pajak(NPWP)adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
I. Izin mendirikan banguna(IMB)adalah surat
kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan
Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguna suatu tempat usaha
tidak menganggu tempat masyarakat sekitarnya.

0 komentar:
Posting Komentar